Jumat, 19 Juni 2009

TATA CARA PENGURUSAN PERIZINAN USAHA

TATA CARA PENGURUSAN PERIZINAN USAHA
B. Izin Usaha
Ada berbagai macam izin usaha yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahawan. Hal ini tergantung pada jenis usahanya dimana setiap daerah memiliki prosedur perizinan tersendiri. Izin usaha industri dan perdagangan seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan dan lain telah dibahas pada modul B2. Untuk itu pada modul ini lebih menitikberatkan pada persiapan administrasi pengurusan izin usaha.
Mengurus surat izin usaha merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemilik tanah. Sebab surat izin usaha selain sebagai tanda pemilikan usaha juga dimaksudkan sebagai sarana untuk membina, mengarahkan dan mengawasi usaha. Sementara itu, bagi usaha kecil, perizinan usaha demikian itu dimaksudkan selain untuk menjaga ketertiban usaha dan kelancaran arus barang & jasa juga untuk memperoleh kepastian dalam berusaha.
Berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang. Peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha di bidang perdagangan antara lain:
1. Akta pendirian
Langkah pertama untuk mendirikan usaha/perusahaan yang sifatnya formal adalah membuat akta pendirian perusahaan yang dilakukan di depan lembaga resmi. Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di depan notaris, antara lain tercantum hal-hal berikut:
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c. Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f. Besamya modal usaha
g. Kepengurusan dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
h. Tahun buku dan sebagainya
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

2. Surat izin tempat usaha (SITU)
Untuk menyelenggarakan usaha diperlukan tempat usaha yang rnemadai dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang gangguan maka diperlukan SITU yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. SITU harus dimiliki oleh perusahaan, baik yang berbentuk perseorangan, CV maupun perseroan terbatas. Adapun syarat-syarat permohonan SITU adalah:
a. Fotokopi akta pendirian perusahaan
b. Denah tempat kedudukan usaha
c. Surat persetujuan/tidak keberatan dan tetangga yang diketahui oleh ketua RT, RW, lurah dan camat
d. Fotokopi KTP
e. Surat bukti pelunasan PBB

Adapun prosedur pengurusan SITU, diantaranya:
a. Terlebih dahulu meminta izin para tetangga di sekitarnya, kiri kanan dan depan belakang
b. Jika sudah memperoleh izin dan para tetangga dan sudah diketahui oleh RT, RW, selanjutnya diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
c. Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, diteruskan ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU yang setiap tahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)
d. Membayar biaya izin dan leges, berdasarkan Perda Nomor 17/PD/i 976, Nomor 35/PD/1977 dan Nornor 09 Tahun 1986.

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib rnentaati syarat-syarat tertuang dalam SITU, yaitu:
a. Keamanan
1) Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran
2) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman
3) Bangunan perubahan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar
4) Harus mengikuti dan rnentaati undang-undang keselamatan kerja
b. Kesehatan
1) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
2) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup
3) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
4) Harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
c. Ketertiban
1) Harus menjaga ketertiban
2) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah
3) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Dilarang menyimpan barang-barang yang di pinggir jalan umum
5) Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan berdomisili
d. Syarat-syarat lain
1) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarya yang mempunyai KTP
2) Harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN dan sebagainya. Tata cara mendapatkan SIUP bagi usaha kecil cukup sederhana, yaitu:
a. Datang ke bagian urusan perizinan, kantor wilayah departemen perindustrian dan perdagangan daerah tingkat II setempat
b. Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan persyaratan seperti:
1) Copy/salinan akte notaris tentang pendirian usaha
2) Copy KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
3) Pasfoto pemilik/penanggung jawab perusahaan sebanyak 4 lembar ukuran 3 x 4 cm
4) Salinan SITU dan NPWP
c. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP diantaranya sebagai berikut:
a. Pemilik SIUP wajib melaporkan kepada:
1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP. Apabila perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP
2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat mengenai:
a) Pembukaan cabang/perwakilan perusahaan
b) Penghentian kegiatan atau menutup cabang/perwakilan perusahaan
b. Perusahaan wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang
c. Perusahaan wajib rnembayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku

4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
NPWP adalah suatu sarana dalarn administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. Selain untuk pengenal diri, NPWP ini juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Adapun syarat-syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
a. Fotokopi akta pendirian usaha
b. Fotokopi SITU
c. Fotokopi KTP atau SIM atau paspor salah seorang pengurus
d. Surat kuasa (bagi yang diwakilkan)
Untuk mendapatkan NPWP kita perlu mendatangi kantor pelayanan pajak, untuk mengisi permohonan mendapat NPWP. Blanko permohonan NPWP berikut penuntun pengisian formulir pendaftaran wajib pajak sudah disediakan kantor pajak.

5. Nomor registrasi perusahaan (NRP)
Nomor registrasi perusahaan disebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya agar rnempunyai NRP. Untuk mendapatkannya harus mengajukan permohonan ke kantor wilayah departemen perdagangan propinsi atau ke kantor pendaftaran perusahaan tingkat I kotamadya/kabupaten. Selanjutnya akan diberi formulir model G apabila perusahaannya sudah didaftarkan.
Adapun syarat-syarat pengajuan NRP:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi akta pendirian perusahaan
c. Fotokopi surat izin usaha
d. Fotokopi NPWP

6. Nomor rekening bank (NRI3)
Syarat-syarat pengajuan NRB adalah:
a. Fotokopi KTP
b. Contoh tanda tangan pimpinan dan bendahara
c. Tanda bukti setoran
d. Lembar pembentukan setoran

Tidak ada komentar: