1. Hak – hak pegawai dan buruh
NO HAK PEGAWAI HAK BURUH
1 Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tangung jawabnya Hak kepastian status , jam kerja , jenis pekerjaan dan tata cara bekerja
2 Berhak atas cuti sakit,tahunan ( 12 hari ), cuti besar, bersalin, cuti diluar tanggungan negara Berhak atas imbalan kerja,upah, tunjangan,dan fasilitas yang layak
3 Berhak mendapatkan perawatan kecelakaan pada saat jam kerja Berhak atas jaminan penghidupan yang layak , keselamatan kerja, dan kesehatan
4 Berhak atas dana pensiun Berhak atas perlakukuan yang wajar, penghargaan,penghormatan dan kemanusiaan
2. KEWIJIBAN PEGAWAI DAN BURUH
NO KEWAJIBAN PEGAWAI KEWAJIBAN BURUH
1 Wajib setia dan taak kepada pancasila , uud45, negara dan bangsa Melaksanakan tugas dengan baik
2 Wajib dan taat dalam perundang-undangan yang berlaku Mentaati pelaturan pemerintah
3 Wajib melaksanakan tugas kediknasan Bertingkah laku dengan baik
Jumat, 19 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar