Kamis, 18 Juni 2009

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

B. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a. Dilihat dari Segi Pemiliknya
1. Badan usaha negara
Adalah semua usaha dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara. Badan usaha itu adalah merupakan kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan tanpa meningalkan sifat kesatuan produksi yang menghasilkan sesuau untuk memupuk pendapatan tanpa meninggalkan sifat pengabdiannya untuk kepentingan umum. Badan usaha Negara bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Inpres Nomor 17/1967, Badan usaha Negara disederhanakan, yaitu Perjan, Perum, dan PT Persero. Dengan perkataan lain badan usaha Negara adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimiliki oleh Negara yang telah dipisahkan. Pimpinan badan usaha Negara adalah seorang atau beberapa orang direksi yang jumlahnya serta susunannya ditentukan dalam peraturan pendiriannya dan diangkat serta diberhentikan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
2. Badan usaha swasta
Adalah badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Badan usahanya biasanya dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha swasta biasanya dimulai dari tingkat paling kecil sampai pada tingkat yang paling besar.
3. Badan usaha campuran
Adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
4. Badan usaha daerah
Adalah badan usaha yang modalnya dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan. Badan usaha daerah bergerak dibidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak, misalnya PDAM.

b. Dilihat dari segi system pengelolaanya.
1. badan usaha industri
adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi. Badan usaha ini mengubah sifat dari bahan dasar menjadi bahan baru. Proses pengolahan bahan dasar tersebut adalah merupakan proses pengolahan untuk barang jadi yang menimbulkan banyak manffatnya. Misalnya badan usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makanan, assembling dan lain sebagainya.
2. badan usaha perniagaan
adalah badan usaha yang pengelolaanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh, ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan lain sebagainya.
3. badan usaha agraris
adalah badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan usaha tanah, misalnya pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan dan lain sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam, misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah, air dan lain sebaginya. Dengan perkataan lain badan usaha agraris adalah badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan bantuan alam, sehingga barang yang diolah yaitu, banyak manfaatnya untuk kepentingan konsumen.
4. badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian, mengambil, mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya. Badan usaha ini misalnya, pertambangan, pembuatan garam, pembuatan migas dan lain-lain sebagainya. Barang-barang yang sudag tersedia dari pertambangan diantaranya, timah, batu bara, aspal, perak, emas, tembaga, seng, besi, baja dan lain sebagainya.
5. badan usaha jasa
badan usaha yang aktivitas usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa kepada para konsumen. Badan usaha jasa ini, hanya memberikan atau menyewakan jasa keada orang lain. Badan usaha juga dapat dipisahkan menjadi:
a. badan usaha jasa financial
bergerak dalam bidang pemberian pelayanan jasa-jasa utang. Misalnya bank, koperasi, asuransi dan lain-lain.
b. Badan usaha jasa nonfinansial
Aktivitas memberikan pealayanan jasa-jasa diluar pemberian kredit uang atau permodalan. Contoh badan usaha ini adalah:
1. badan usaha persewaan (sewa alat pesta, sewa gedung, sewa kendaraan dan sebagainya)
2. badan usaha jasa hiburan (bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya)
3. badan usaha profesi(jasa akuntan public, dokter, arsitek, dan sebaginya)
4. badan usaha pertanggungan (jasa asuransi, bank dan sebagainya)

c. dilihat dari segi legalitas hukum
1. Badan usaha perseorangan
Adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpin, pemiliknya serta bertanggung jawab atas segala pekerjaannya.
Kebaikanya adalah :
o mudah didirikan dan mudah dibubarkan
o mudah mengambil suatu keputusan
o prosedur pendiriannya danat sederhana
o ada kebebasan dalam pengelolaanya
o biaya mengurus organisasi relative kecil dan murah
o rahasia perusahaan terjamin
o keuntungan/laba jatuh pada seseorang/pemilik
o pengawasan badan usaha terpusat pada satu orang
o mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha
keburukannya:

o kemampuan manajemennya terbatas
o resiko dalam usaha ditanggung sendiri
o kecakapan dan keterampilan pemimpin sangat terbatas
o modalnya terbatas
o tanggungjawabnya tidak terbatas, karena tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan sendiri
o kelangsungan hidupnya kurang terjamin
o kepuasan kadang-kadang kurang tepat, karena hanya didasarkan pertimbangan seorang saja.

2. Persekutuan firma
Adalah badan usaha yang didirikan lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan dengan nana bersama, serta merelakan pemiliknya. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya, sebab jika perusahaan menderita kerugian maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk menutupi kerugian perusahaan. Untuk mendirikan firma dibuat akta secara resmi yang didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dan mengumumkan di dalam berita negara.
Akta pendirian persekutuan firma berisi:
o Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para anggota persekutuan.
o Penunjukkan nama bersama dan persekutuan dan untuk usaha umum
o Penunjukkan siapa yang berhak menandatangani atas nama persekutuan
o Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan.
Kebaikan persekutuan firma
o Prosedur pendiriannya relative murah
o Sadarnya pembagian pekerjaan menurut keahlian
o Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
o Resiko kerugian dapat dibagi oleh beberapa orang anggota
o Kemampuan untuk mencari kredit akan lebih besar
o Kontinuitas perusahaan tidak tergantung pada seseorang
Keburukan persekutuan firma, adalah:
o Hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota
o Akibat tindakan seseorang anggota, firma akan menyebabkan terlibatnya anggota lain
o Kemungkinan timbulnya perselisihan pahan antara pemilik/pendiri
o Kesatuan pendapat sukar dicapai, sehingga untuk mengambil keputusan sering kurang tepat dan cepat.

3. Persekutuan komanditer (CV)
Adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih mengikat diri untuk menyeahkan modalnya ke dalam perusahaan yang yang dijalankan satu atau bebrapa orang anggota lainnya dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya.
Dalam persekutuan komanditer ada dua macam anggota, yaitu:
1. anggota pasif, anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
2. anggota aktif, anggota yang berhak memimpin persekutuan dan bertanggung jawab tidak terbatas.

Dalam CV ada tiga macam persekutuan, yaitu:
3. Persekutuan komanditer asli, adalah persekutuan yang semula dipimpim oleh badan usaha perseorangan. Karena ingin memperluas usahanya, maka ia memasukkan orang lain supaya mau ikut serta dalam usaha memasukkan atau menyerahkan modalnya pada persektuan.
4. persekutuan komanditer campuran, adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan penambahan modal bar dengan tidak usah ikt campr dalam pimpinan perusahaan. Anggota baru hanya menyerahkan modalnya dan mendapatkan hak-haknya, sehingga pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
5. Persekutuan komanditer dengan saham, adalah dimana modal yang dibutuhkan begitu besar dan dibagi menjadi beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan deri beberapa orang yang ikut serta dengan tanggung jawab terbatas dan anggota baru tidak dapat menjadi pimpinan perusahaan.
Kebaikan CV, adalah:
a. Pendirian relative agak mudah
b. Modal yang dikumpulkan lebih banyak
c. Manajemen perusahaan dapat didiversifiksikan
d. Kesempatan untuk berkembang lebih besar
e. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Keburukan CV,adalah:
a. sukar untuk menarik kembali investasi
b. tanggung jawabnya tidak terbatas
c. kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu
d. harus membayar bunga modal kepada sekutu diam (pasif)

4. Perseroan terbatas (PT)
Adalah suatu perusahaan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero (saham), dimana tiap orang dapat memilikinya satu atau lebih, serta bertangung jawab sebesar modal yang diserahkannya. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan harus ada izin menteri kehakiman dan harus diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.



Dalam akta pendirian PT harus memuat tentang:
1. nama perseroan dan tujuannya
2. nama pendiri perseroan dan alamatnaya
3. tempat kedudukan pemimpin
4. jumlah modal perseroan
5. anggaran dasar perseroan
kelebihan PT, adalah:
1. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
2. tanggung jawabnya terbaas
3. pengelolaan usahanya lebh efisien
4. kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5. saham dapat diperjualbelikan
kekurangan PT, adalah:
1. biaya pendirian relative kecil
2. kurangnya komunikasi antara para pemegang saham
3. tidak ada rahasia mengenai penjualan saham

4. Koperasi
Koperasi adalah:
a. Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
b. Perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang perkreditan dan sebagainya.

Kedudukan koperasi di Indonesia sangat penting sekali, karena dari pasal 33 UUD 1945, yaitu:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluragaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Landasan kerja koperasi Indonesia adalah:
a. Landasan ideal : Pancasila
b. Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran pribadi
c. Landasan structural : UUD 1945 dengan landasan gerakannya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.

Sumber permodalan koperasi diperoleh dari:
a. Simpan pinjam para anggota
b. Kredit bank pemerintah dan nonbank
c. Sisa hasil usaha (SHU)
d. Lembaga-lembaga ekonomi dan nonekonomi swasta

Peminjaman modal kepada bank harus memenuhi berbagai syarat, diantaranya:
1. Character, pengurus koperasi yang akan bertanggung jawab.
2. Capital, kekayaan dari koperasi
3. Collateral, jaminan atas kredit yang akan diberikan kepada koperasi
4. Capacity, kemampuan membayar kembali kredit berikut bunganya
5. Condition, kondisi perekonomian yang terjadi dalam masyarakat dan Negara.

Tidak ada komentar: