Jumat, 19 Juni 2009

CARA MEMPEROLEH PERMODALAN

C. Permodalan Usaha
Berkaitan dengan sumber daya finansial, seorang wirausahawan dapat memperoleh modal melalui cara:
1. Meminjam dan lembaga-lembaga keuangan yang ada misalnya bank
2. Mengadakan kerjasama dengan perusahaan lain
Bentuk-bentuk kerjasama tersebut antara lain:
1. General partnership dimana semua anggota ikut aktif mengelola usaha dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perkembangan usaha
2. Limitet partnership dimana tidak semua anggota aktif dalam mengelola usaha dan tanggungjawab setiap anggota tidak sama besar
Untuk menjalin usaha kerjasama, perlu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk persetujuan yang dibuat di depan notaris. Pada umumnya hal-hal yang termuat dalam persetujuan adalah sebagai berikut:
1. Nama-nama partner
2. Jumlah penyertaan modal
3. Masa berlakunya persetujuan
4. Pembagian keuntungan dan kerugian
5. Prosedur penambahan partner
6. Prosedur pemberhentian partner
7. Penambahan karyawan
8. Tanggung jawab dan wewenang

1. Macam-macam kredit
Untuk mendapatkan modal harus dapat meminjam dan pihak lain di luar perusahaan dengan status utang. Dalam hal mi pemerintah merupakan pihak luar yang menyediakan pinjaman modal tambahan melalui bank dengan persyaratan ringan. Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kredit?
Kredit adalah suatu pemberian prestasi dan suatu pihak ke pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kontraprestasi, yang berupa bunga. Dengan kata lain, uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Ada beberapa macam kredit yang dapat diberikan kepada pengusaha kecil, antara lain sebagai berikut:
a. Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit investasi kecil (KIK) adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang yang diberikan kepada wirausahawan atau pengusahan pribumi golongan ekonomi lemah guna membiayai barang modal untuk keperluan rehabilitas perusahaan, modernisasi perusahaan, perluasan usaha dan proyek baru. KIK hanya diberikan kepada:
1) Pengusaha kecil, pengusaha pribumi, atau yang digolongkan perusahaan pribumi
2) Kalangan profesi pribumi, seperti dokter, pengacara dan lain-lain yang memperhatikan izin usaha/praktik. KIK ini disebut juga KIK profesi
b. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit modal kerja permanen adalah kredit yang diberikan kepada wirausahawan atau pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah yang membiayai barang modal untuk keperluan modal kerja. Contohnya : untuk bahan baku, bahan pembantu, upah atau gaji dan sebagainya.
Adapun persyaratan umum untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah:
1) Pengusaha pribumi
2) Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi lemah
3) Mempunyai usaha yang jelas
4) Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian
5) Tidak sedang menikmati kredit dan bank lain
6) Tidak termasuk daftar hitam atau daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank

c. Kredit kelayakan
Kredit kelayakan merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah berdasarkan penilaian atas keberhasilan usaha, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai kebijaksanaan pemerintah.
Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang mampu melaksanakan pekerjaan pemborongan/pembelian, juga termasuk pihak yang meminjam kredit kelayakan. Kredit kelayakan mi dapat juga diberikan kepada perusahaan kecil dengan jenis usaha tertentu, yaitu:
1) Usaha produksi barang-barang ekspor
2) Usaha produksi dan distribusi sembako
3) Proyek-proyek inpres dan usaha-usaha yang ditetapkan dalam Kepper No. 14A Tahun 1980

Bank-bank yang dapat memberikan kredit (KIK, KMKP dan kredit kelayakan) adalah bank umum pemerintah, bank pembangunan Indonesia, bank umum swasta yang telah mendapat persetujuan bank Indonesia dan pembangunan daerah. Agar pelaksanaan pemberian kredit mi terkoordinasi maka diadakan prioritas bagi sebuah bank tertentu untuk melayani bidang tertentu, misalnya BNI 1946 hanya melaksanakan pemberian kredit di bidang perindustrian dan perdagangan, BRI hanya melaksanakan pemberian kredit di bidang perindustrian dan pertanian dan lain sebagainya.

2. Persyaratan umum pengajuan kredit
Syarat-syarat pengajuan kredit adalah sebagai berikut:
a. Pemohon adalah seorang pengusaha kecil atau pengusaha pribumi, memiliki atau sedang mengajukan izin usaha, memiliki jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki bukti pembayaran pajak, akta pendirian usaha
b. Kredit yang diajukan benar-benar digunakan untuk kegiatan/usaha produktif
c. Mengajukan permohonan tertulis dengan dilengkapi dengan syarat-syarat di atas

3. Pengajuan kredit
Kredit berasal dan bahasa Latin credere yang berarti percaya. Dasar dan pemberian kredit adalah kepercayaan. Jadi pihak yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kredit sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Mengajukan permohonan ke bank tidaklah sulit. Mendapatkan formulir, mengisinya, melengkapi syarat-syarat kemudian mengirimkannya ke bank. Tetapi ternyata banyak pengusaha kecil gagal mendapatkan kredit dan bank. Dalam hal ini bank berkesimpulan bahwa calon debitur (calon penerima kredit) tidak cukup layak mendapatkan kredit. Jadi yang menjadi masalab bagaimana agar pihak bank yakin dan memutuskan untuk memberikan kredit atau istilah populemya kredit mencair.
Beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi penilaian kredit (yang lazim disebut the five c ‘s of credit atau 5C) adalah sebagai berikut:
a. Character (kepribadian atau watak)
Sifat atau karakter calon debitur (peminjam) ikut mempengaruhi apakah ia layak/dapat dipercaya untuk menerima kredit atau tidak. Risiko yang diperkirakan bank dan faktor karakter adalah moral risk, yaitu karena moral debitur. Misalnya debitur tidak dapat membayar atau tidak dapat mengangsur tepat waktunya, atau misalnya lan dan tanggung jawab terhadap utangnya. Untuk itu calon debitur harus dapat meyakinkan pihak bahwa ia akan berpegang teguh pada janjinya dan akan berusaha sekuat tenaga mempertahankan kelayakan usahanya sehingga ada jaminan bahwa pinjaman pasti dikembalikan sesuai perjanjian.
b. Capability (kemampuan dan kesanggupan)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan riil dan debitur yang dapat diwujudkan dalam usaha berikut ini:
1) Kemampuan manajerial yang menunjukkan kemampuan mengelola perusahaan dengan sehingga dapat berkembang
2) Kemampuan untuk membayar kembali kredit yang ditinjau dan:
a) Aspek pembelanjaan perusahaan
b) Aspek likuiditas
c) Aspek rentabilitas
d) Aspek solvabilitas
Untuk dapat meyakinkan pihak bank, dalam hal mi calon debitur harus mampu menunjukkan adanya dokumen yang menggambarkan hasil studi ,kelayakan bagi usaha yang akan didirikan.
c. Capital (modal atau kekayaan)
Penilaian terhadap debitur atas besarnya kemampuan modal dan kekayaan perusahaan. Untuk meyakinkan pihak bank, calon debitur harus memberikan bukti bahwa sebagian besar dan kebutuhan modal telah dikeluarkan dan kantong sendiri. Hal ini membuktikan bahwa calon debitur sendiri percaya bahwa usaha yang akan didirikan mempunyai prospek cerah.
d. Condition (kondisi)
Penilaian terhadap kondisi ekonomi pihak nasabah. Dalam hal ini agar dapat meyakinkan pihak bank. Calon debitur harus menunjukkan kesiapannya untuk berusaha dan bukan sekedar main-main atau ikut-ikutan tetapi memang telah melalui perhitungan masak-masak.
e. Collaretal (jaminan)
Usaha untuk mengamankan kredit. Jaminan dapat berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal ini, calon debitur harus mampu memberikan jaminan agar dapat meyakinkan pihak bank. Agunan/jaminan dapat berupa tanah, rumah, polis asuransi, surat-surat berharga dan sebagainya.

4. Prosedur kredit
Untuk mendapatkan kredit dan bank, maka calon debitur harus melalui beberapa prosedur antara lain sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan kredit
Permohonan kredit hendaknya diajukan kepada kantor cabang bank pelaksanaan. Dalam hal ini pemohon kredit harus mengetahui bahwa tidak semua bank menyalurkan kredit untuk semua sektor usaha. Tiap bank melayani sektor-sektor usaha tertentu. Informasi tentang jenis (nama) bank yang sesuai dengan usaha yang dilakukan dapat diperoleh melalui kantor dinas koperasi, perdagangan, perindustrian atau salah satu bank pemerintah.
b. Melengkapi dokumen
1) Akta pendirian usaha
2) Izin usaha (SIUP)
3) Tanda daftar perusahaan (TDP)
4) Fotokopi KTP pemohon kredit
5) Laporan keuangan pemohon kredit (bagi permohonan tambahan permohonan perpanjangan kredit)
6) Fotokopi rekening (kalau ada)
7) Dokumen jaminan yang diajukan (fotokopi/asli)
8) NPWP (nomor pokok wajib pajak)
9) SITU (surat izin tempat usaha)
10) AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan)

Secara umum syarat-syarat harus dilampirkan dalam pengajuan kredit
antara lain:
1) Kelengkapan dokumen-dokumen yang hams dilampirkan
2) Pengisian formulir
3) Pembuatan proposal pengajuan kredit
Setelah persyaratan dilengkapi, kemudian diajukan ke bagian kredit dengan menyerahkan berkas permohonan kredit. Berkas tersebut akan diperiksa tentang kelengkapannya dan apabila persyaratan masih ada yang kurang dan diberitahukan untuk dilengkapi pemohon.
c. Penelitian
Penelitian adalah pemeriksaan oleh petugas bank selaku analisis kredit atas objektivitas proposal kredit yang dibuat oleh pemohon kredit. Tujuan analisis kredit adalah datang ke lokasi usaha adalah sebagai berikut:
1) Memeriksa secara fisik tentang hal-hal yang tertulis dalam dokumen
2) Mengadakan wawancara dengan pimpinan perusahaan
3) Mengadakan wawancara dengan para karyawan
Hasil penelitian digunakan sebagai bahan dalam analisis kredit untuk mengolah, menganalisis, membuat interpretasi dan membuat kesimpulan serta merekomendasikan kepada pimpinan bank bahwa pemohon tersebut layak atau tidak untuk diberikan kredit. Keputusan selanjutnya ada di pihak bank.
d. Keputusan
Berdasarkan rekomendasi dan analisis kredit, pimpinan bank memberi keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan kredit. Pemohon akan mendapat pemberitahuan tentang permohonan kredit yang diterima atau ditolak dan pihak bank.
e. Pencairan kredit
Merupakan prosedur yang harus dilalui untuk mengambil uang kredit. Pencairan kredit dilakukan dengan menandatangani akad kredit. Akad kredit adalah akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani pemohon kredit beserta perjanjian.

Hal-hal yang diuraikan dalam akad kredit adalah sebagai berikut:
1) Nominal kredit yang diambil
2) Besarnya suku bunga
3) Jangka waktu pengembalian
4) Cara pembayaran kembali
5) Jenis dan jumlah barang jaminan
6) Asuransi kredit dan asuransi jiwa
7) Sanksi atas keterlambatan pengembalian kredit dan lain-lain

Tidak ada komentar: